Tampilkan postingan dengan label Statuta UNISMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Statuta UNISMA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Februari 2011

Pokja Statuta

Pokja ini dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 010/SK.ATR/UNISMA/RT/I/2011 Tahun 2011, untuk masa kerja Januari 2011 s/d Maret 2011 (dirubah menjadi Februari 2011 s.d. Maret 2011), untuk melaksanakan kegiatan Penyempurnaan Statuta UNISMA, dengan nomor seri kegiatan II KPS 2 SNP 6, pokja ini dikelola oleh KPS. Kegiatan ini direncanakan memerlukan total biaya Rp 7.185.000. Kegiatan Perumusan Penyempurnaan Statuta UNISMA ditujukan untuk “Menghasilkan dokumen Statuta UNISMA yang bersifat luwes untuk dapat mengatur produk hukum kelembagaan yang secara hierarkis berada di bawahnya dan mampu mengakomodasi kepentingan perubahan atau penyesuaian tata organisasi”, dengan sasaran : “Tersusunnya dokumen Statuta UNISMA yang bersifat luwes untuk dapat mengatur produk hukum kelembagaan yang secara hierarkis berada di bawahnya dan mampu mengakomodasi kepentingan perubahan atau penyesuaian tata organisasi”. Pokja ini beranggotakan 5 (lima) orang, yakni : Haris Budiyono, Rianti Setyawasih, Harun Al-Rasyid, Abdul Muis, dan Dewi Lestari. Jadwal pertemuan mingguan : setiap hari rabu.